Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Izin Setneg, Komisi D DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Disetop

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |16:44 WIB
Belum Izin Setneg, Komisi D DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Disetop
Monas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Agendanya membahas polemik revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dinilai ada beberapa kejanggalan.

Ketua Komisi D Ida Mahmudah meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyetop renovasi salah satu kawasan wisata Ibu Kota tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Maka, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg).

Baca Juga: Monas Direvitalisasi, 190 Pohon Ditebang

Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 25 Tahun 1995 memang disebutkan bahwa apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas, pemerintah pusat mesti dilibatkan, bahkan ada beberapa kementerian mesti dilibatkan sebagai Komisi Pengarah seperti:

1. Menteri Negara Sekretaris Negara : Ketua merangkap Anggota;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement