2. Menteri Pekerjaan Umum : Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : Anggota;
4. Menteri Perhubungan : Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : Anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : Anggota;