"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetap kalah dengan Keppres,” kata Ida.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, bakal mengikuti instruksi dari Komisi D tersebut. Ia akan melengkapi segala persyaratan yang harus dilengkapi, sebelum melanjutkan pengerjaan renovasi tersebut.
"Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," kata dia.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.