Baca Juga : Riza Patria Belum Penuhi Persyaratan, PKS Usul Pilwagub DKI Diundur
“Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pasal 240 ayat 3 yang berisi, Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI,” kata Yani kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga : Riza Patria Klaim Bisa Jawab Seluruh Pertanyaan Panlih Cawagub DKI
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.