"Yang diambil itu besi-besi sama baut penyangga proyek Tol BORR. Modusnya mereka menyewa bus 3/4 pura-pura mencari penumpang dini hari," ucapnya.
Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 360 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita terus lakukan penyidikan untuk mencari pembeli atau pengepul besi-besi proyek ini," tuturnya.
Baca Juga : Archa Bhatara Bayu Hilang Dicuri di Pura Pucak Bukit Sangkur
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.