Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit motor roda dua jenis Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE dan Yahama M3 warna Putih Nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian. Kemudian dua helm ojek online untuk penyamaran, dua plat nomor kendaraan roda dua H 5846 DZ dan B 6683 GVX yang diduga palsu serta satu jaket ojek online.
Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindak pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua atau wali dan Rindak Pidan perbuatan Cabul terhadap Anak. Selain itu pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor.
(Awaludin)