Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan, pelaku menculik kedua anak tersebut dalam dua waktu yang berbeda. Satu orang dari korbannya sudah diculik sejak 4 tahun lalu.
"Korban pertama adalah RTH (12) yang sudah diculik sejak berumur 8 tahun di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara dan JNF (13) telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula ketika, adanya pengaduan dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Alhasil polisi kemudian berhasil menemukan dua anak yang menjadi korban penculikan yakni RTH alias GPSNC (12 ) dan JNF (13 ) di rumah kontrakan di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.