JAKARTA – Anggota Polsek Gambir menangkap 2 pencuri spion mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 1556 BAD di kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Sementara 1 pencuri lainnya masih diburu polisi.
Mereka membaca situasi terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.
"Di hari peristiwa itu dua pelaku sedang mondar-mandir di kompleks perumahan Jalan Makian, wilayah Cideng, Jakarta Pusat. Di dekat mereka, terdapat mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1556 BAD ini sedang terparkir," ucap Kapolsektro Gambir, AKBP Kade Budiyarta, melansir Sindonews, Senin (22/6/2020).
Dia menuturkan, setelah dirasa aman, kedua pelaku berinisial G dan MQ ini langsung mencuri spion mobil tersebut. G mematahkan spion sisi kiri dan MQ mencopot spion sisi kanan.
"Selanjutnya dua spion mobil ini dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam," tuturnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, masih ada satu orang rekannya yang berhasil kabur. Pelaku inisial SH yang melarikan diri bertugas mengamati situasi. Namun, hanya G dan MQ yang berhasil diamankan sekuriti setempat.
Baca Juga : Akhir Pelarian "Kolor Ijo", Maling yang Beraksi Hanya Gunakan Celana Dalam
Dari tangan tersangka petugas menyita dua spion. Kade menjelaskan, SH kabur menggunakan sepeda motor lalu ke arah Jalan Obira, Cideng, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian masih mendalami jaringan dan lokasi beraksi para bandit curi spion itu.
"Kami masih melakukan penyelidikan lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, G dan MQ dapat dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga : Main Saham, Pemuda Ini Curi Uang Bantuan Corona dari Kantor Ayahnya
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.