JAKARTA - Wanita berinisial P (18) dan ibunya berinisial N (48) menjadi tersangka penculikan terhadap bocah bernama PR (3) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang sempat viral di medsos Instagram. Adapun motifnya karena pelaku ingin memiliki saudara.
Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah di Pesanggrahan
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, sejatinya polisi menciduk P di rumahnya, kawasan Tangerang, Banten bersama ibunya, N pada Selasa, 28 Juli kemarin. Saat diperiksa lebih lanjut, N ternyata terlibat dalan kasus penculikan tersebut sehingga N pun ditetapkan sebagai tersangka pula bersama P.
"Motifnya ini, tersangka P mengaku ingin punya saudara karena dia tak punya saudara sehingga ada anak-anak dia bawa. Sedangkan N, sebagai ibu tak bisa melahirkan lagi sehingga saat P bawa korban, ya sudah kita jadikan anak saja katanya," ujarnya pada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Penculik Bocah di Kawasan Ulujami Pesanggrahan
Menurutnya, dari hasil penyidikan, penculikan itu terjadi pada Senin, 27 Juli kemarin, saat itu pelaku P dan N tengah main di rumah neneknya kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat P melihat korban, dia lantas membawanya begitu saja, korban pun kemungkinan pernah bertemu pelaku karena dia menurut begitu saja saat dibawa pergi.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 328/332 KUHP/ 76F Jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.