Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Penculik Bocah di Pesanggrahan Tidak Lakukan Kekerasan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |21:01 WIB
 2 Penculik Bocah di Pesanggrahan Tidak Lakukan Kekerasan
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Dalam aksi penculikan ini, kedua tersangka tidak melakukan kekerasan terhadap PR. Hal ini, lantaran keduanya ingin menjadikan korban sebagai anggota keluarga mereka.

"Tidak ada, sementara memang tidak ada kekerasan, karena ini tujuannya hanya untuk mengamankan anak, menjadikan anak. Hanya mungkin memang secara prosedur korban dilakukan visum dan ada hanya goresan karena penarikan di tangan," ucapnya.

 Baca juga: Polisi Tangkap Penculik Bocah di Kawasan Ulujami Pesanggrahan 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal 328 jenot 332 kuhp, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara maksimal," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement