Para pelaku mengaku membeli mesin pengganda uang ini dari Australia seharga Rp600 juta. Nyatanya mesin itu hanya sebuah printer yang dimodifikasi. Sedangkan kertas yang dipakai dibuat dengan ukuran kecil menyerupai uang asli.
Baca Juga: Ngaku Perwira TNI, Warga Pariaman Tipu Korbannya hingga Rp252 Juta
Salah satu tersangka, Jimmi mengaku mesin itu tidak dibeli dari Australia. Namun mereka merakitnya sendiri dengan bermodalkan uang Rp600.000. Mereka membuatnya dengan melihat tayangan yang ada di Youtube.
“Itu cuma bikin sendiri, tidak beli,” katanya.
Selain tiga tersangka, polisi mengamankan 1 buah mesin untuk memalsukan uang, sejumlah kertas yang digunakan pelaku, cairan tinta dan sejumlah uang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.