Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Serahkan Berkas Perkara Penganiayaan Anggota Moge ke Kejari Bukittinggi

Wahyu Sikumbang , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |16:28 WIB
Polisi Serahkan Berkas Perkara Penganiayaan Anggota Moge ke Kejari Bukittinggi
Foto: iNews/Wahyu Sikumbang
A
A
A

Dari keterangan saksi dan alat bukti, hingga Jumat polisi telah menetapkan empat tersangka dan satu pelaku anak di bawah umur.

Masing-masing bernama Michael Simon alias MS (49), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), R Heryanto Sudarmadi alias Pak Ade (48) dan Teteng Rustandi alias Teteng (33).

Lalu satu orang pelaku berstatus anak yang berurusan dengan hukum (ABH) berinisial BSA pelajar kelas satu SMA berusia 16 tahun.

Para tersangka ditahan di rutan Polres Bukittinggi, dan dijerat Pasal 170, juncto Pasal 351, juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement