JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap anggota Paspampres gadungan yang menipu Arifin (28).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin membeberkan kasus tersebut, berawal pada 4 Januari 2021, sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Tanah Abang II, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, pelaku berinisial KN dan korban berkenalan melalui situs media sosial.
"Kemudian, tersangka menjanjikan korban mendapatkan pekerjaan. Di samping itu, korban juga berniat menjual sepeda motornya," kata Burhan, Selasa (2/1/2021).
Baca juga: Demi Nikahi Gadis Impian, Pria di Depok Ngaku Polisi Berpangkat Kombes
Karena berniat menjual motor, lanjutnya, pelaku akhirnya tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut. Saat bertemu, pelaku mengenakan celana, kaos, yang mirip dengam TNI.
"Sebelum transaksi, motornya diuji coba dulu oleh pelaku. Saat uji coba pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Atas dasar tersebut, korban merasa ditipu," tambahnya.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Korban pun membuat laporan ke Polsek Gambir pada 5 Januari 2021. Tiga hari setelah kejadian Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mencari pelaku. Akhirnya pelaku dapat diamankan, pertama inisialnya KN. Dia yang membawa lari motornya. Mereka diamankan di Kabupaten Cilengsi, Bogor.