Baca juga: Kabur saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Perhiasan hingga Rp120 Juta Ditembak
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polairud Baharkam, Kombes Yuldi Yusman mengatakan, saat petugas akan lakukan pemeriksaan, empat tersangka yang bernama Jhonsle, Mudi, Kartawi dan Hartono berhasil kabur dengan melompat ke laut.
Sementara itu dua tersangka lain Ismail Ali dan Muhamad Taufik berhasil diamankan petugas. Dalam pemeriksaannya petugas menemukan barang bukti minyak jenis solar sebanyak 21,5 Ton yang berada di kapal.
"Dalam operasi tangkap tangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, 1 unit Kapal MT. Putra Harapan, 1 unit selang Hose Single Mooring, mulut pipa buatan, dan 2 buah pipa selang spiral," Tutur Yuldi.
Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal, 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.