"Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," tuturnya.

(Foto: Dok.DPD RI)
LaNyalla mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut. Berdasarkan Pasal 212 ayat (4) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut.
“Selanjutnya berdasarkan pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)