"Paling banyak (beraksi ganjal kartu ATM) di Cileungsi ada 33 lokasi. Yang lainnya Gunung Putri 18 lokasi, Citeureup 12 lokasi dan Bekasi 15 lokasi," ungkapnya.
Dalam penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit motor, obeng, penggaris, lem, gergaji besi, pahat dan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Cileungsi guna pengembangan kasus," tutup Andri.
(Awaludin)