Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Orang Jadi Tersangka Pinjol Ilegal, Pelaku Teror Korban Pakai Foto Pornografi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 15 Oktober 2021 |15:15 WIB
3 Orang Jadi Tersangka Pinjol Ilegal, Pelaku Teror Korban Pakai Foto Pornografi
Penggerebekan pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari 32 orang yang diamankan dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Satu dari tiga tersangka merupakan direktur dari PT ITN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tiga orang tersangka tersebut adalah P, MAF dan RW. Tersangka P merupakan direktur dari perusahaan tersebut. 

"P merupakan direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021). 

Tersangka kedua berinisial MAF, perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban. Begitu juga dengan RW tersangka ketiga berperan sama seperti tersangka MAF.

Baca juga: Tutupi Muka, Ini Penampakan Puluhan Penagih Pinjol Ditangkap di Yogyakarta

"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," jelasnya. 

Yusri menyebut, pihaknya masih mendalami apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online ilegal tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement