Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Objek gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang terlah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Baca Juga : Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Mahfud MD : Tak Akan Ada Gunanya
Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol).
(Erha Aprili Ramadhoni)