Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Zainal Abidin membacakan analisis yuridis surat tuntutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin 15 November 2021.
"Bahwa benar sekitar tahun 2018 saat terdakwa (Nurdin Abdullah) mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, saksi Agung Sucipto pernah memberikan uang guna mendukung kegiatan kampanye terdakwa sekitar kurang lebih Rp4 miliar," ujar Jaksa Zainal.
"Dengan perincian sekitar Rp1 miliar untuk sewa mobil dalam rangka membantu operasional kampanye dan Rp3 miliar untuk membantu baju kaos, baliho, bantuan di posko-posko dalam rangka membantu operasional kampanye. Uang tersebut diberikan secara berkala melalui Karaeng Nawang (Adik kandung Gubernur Sulsel)," imbuhnya.
Nurdin Abdullah sendiri telah dituntut oleh tim jaksa agar dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa Nurdin telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat.
Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Nurdin Abdullah dituntut oleh tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp6,8 miliar.
Kata jaksa, uang pengganti Rp6,8 miliar itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Nurdin Abdullah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dicabut hak politiknya. Nurdin dituntut agat dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.