"Kepada MK (Mahkamah Konstitusi), kami harap bisa memutus perkara ini dengan fakta hukum, rasa kemanusiaan, dan keadilan," teriak sang orator di atas mobil komando, Kamis (25/11/2021).
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan UMP DKI 2022 sebesar Rp37 ribu. Kini UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,453.935,536.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.