"Kepada MK (Mahkamah Konstitusi), kami harap bisa memutus perkara ini dengan fakta hukum, rasa kemanusiaan, dan keadilan," teriak sang orator di atas mobil komando, Kamis (25/11/2021).
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan UMP DKI 2022 sebesar Rp37 ribu. Kini UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,453.935,536.
(Qur'anul Hidayat)