Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penusuk Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |10:06 WIB
 Terdakwa Penusuk Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara
Illustrasi (foto: dok Sindo)
A
A
A

Pada persidangan sebelumnya, penyidik telah menghadirkan total 12 saksi baik dari istri korban, anggota polri dan warga yang ada di lokasi. Saksi banyak dihadirkan dari NTT karena permasalahan berawal dari kesalah pahaman sesama perantau dari di NTT di lokasi kejadian.

Sebelumnya Anggota TNI bernama Yordan Lopo tewas dibunuh saat hendak melerai pertikaian di wilayah Cimanggis, Depok. Yordan mengalami luka pada bagian dada.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyebutkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (22/9/2021). Ketika itu terjadi pertikaian antara Ivan dan Adam. Saat Yordan Lopo melerai malah mendapatkan tusukan pada bagian dada.

"Tiba-tiba korban datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia," kata Imran.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement