JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sepanjang 2021 Polri telah melakukan perluasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik di bawah 12 Polda. Dan hasil ETLE sepanjang 2021 mencapai Rp 42,85 miliar dari 49,36% pelanggar yang membayar denda.
“Hasil dari penilangan elektronik sepanjang tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar di mana 49,36% atau 76.618 telah melakukan pembayaran sebesar Rp 42,85 miliar. Pembayaran tilang lalu lintas turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” kata Listyo dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Kemudian, Listyo melanjutkan, Polri juga telah mengembangkan inovasi Incar 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE, namun titik CCTV yang digunakan bersifat mobile. Incar 2.0 menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), sehingga dapat mendeteksi wajah dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk melakukan tilang elektronik.
“Sampai dengan saat ini, Incar 2.0 Baru diterapkan di Polda Jatim dengan 12 mobil. Teknologi ini ke depan akan terus dikembangkan dan diaplikasikan di seluruh polda di Indonesia,” ungkap Listyo.
Menurut Listyo, penerapan tilang berbasis elektronik ini akan mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat, sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. Selain itu, di masa pandemi ini tilang elektronik juga akan mengurangi potensi penyebaran Covid-19