BOGOR - Gudang penimbunan solar subsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terbongkar. Ditemukan sekira 50 ton solar subsidi yang akan dijual ke industri.
Menurut Koordinator Tim Kawal BUMN Chairul Anwar, terbongkarnya praktik penimbunan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN ada penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari situ, pihaknya bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang pada Senin 24 Januari 2022.
"Deputi hukum memerintahkan kepada saya selaku Koordinator Tim Kawal BUMN meakukan penyelidikan. Kemudian, ada juga kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi," kata Chairul kepada MNC Portal, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Modifikasi Mobil dengan Tangki Tambahan, Bos Kulakan Premium Ditangkap Polisi
Dari lokasi tersebut, ditemukan sekitar 50 ton solar. Di mana, sekitar 10 ton solar di antaranya tersimpan di bak plastik penampungan dalam truk boks.
"Truk itu dimodifikasi, di dalamnya ada tabung-tabung penampungan plastik gitu. Itu kan gak kelihatan masyarakat, seolah beli (solar) biasa. Mereka berulang-ulang, isi pergi terus balik lagi. Gak langsung sekali full karena lama itu pasti," ungkapnya.
Berdarkan keterangan yang diterimanya, solar bersubsidi itu dijual kepada industri di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang dan Bekasi. Praktik ilegal tersebut dinilainya telah merugikan negara.
"Mereka beli dari SPBU-SPBU, itu kan untuk masyarakat tapi dijual ke industri. Jadi ini jelas merugikan negara. Harusnya untuk masyarakat, kemudian harus dialihkan ke industri yang seharusnya tidak berhak menerima itu. Pasti ada kerjasama atau kolaborasi antara kelompok mereka dengan SPBU, pasti ada. Tapi apakah owner SPBU tahu atau hanya tingkat karyawan saja," katanya.
Baca Juga: Mafia Solar Bersubsidi Marak di Manado, Diduga Melibatkan Oknum Polisi