Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum dengan Alasan Restorative Justice

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |08:29 WIB
Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum dengan Alasan <i>Restorative Justice</i>
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jampidum telah menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan dengan alasan Restorative Justice.

"JAM-Pidum melakukan ekspose dan menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

Adapun 33 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

 BACA JUGA:Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Tersangka ALEX DOMINGGUS MARANI ALIAS ARMANTO dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka ROHMAN SUGIANTO BIN SALAMUN dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka MUHAMMAD SANIMAN BIN SAMSI dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

 BACA JUGA:Usut Kasus Krakatau Steel, Kejagung Periksa 3 Anggota Tim Evaluasi Teknis

Tersangka KIKI ARIYA BIN SYAHRANI dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Tersangka UMAR BUANG SHOLIKIN ALM dar Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement