Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum dengan Alasan Restorative Justice

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |08:29 WIB
Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum dengan Alasan <i>Restorative Justice</i>
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Tersangka I HENDRI HARIANTO BIN NANANG MARHAT dan Tersangka II FAHRUDDIN BIN NAWAWI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;

Tersangka ABDUL RACHMAN PRATAMA ALIAS TAMA BIN IWAN DARMAWAN dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Tersangka WAHIDIN ALS WAL BIN SURNA (ALM) dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka NIKO ARISTIAWAN BIN SUPRAPTO dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka GOZALI HASIBUAN ALS CALIK dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;

Tersangka MUHAMMAD DONI HASIBUAN Als DONI dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP atau Kedua Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement