Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum dengan Alasan Restorative Justice

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |08:29 WIB
Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum dengan Alasan <i>Restorative Justice</i>
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Tersangka MASRIKAH ALIAS WIWIN ALIAS SANTI dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan;

Tersangka PRAYUDI GAIB ALIAS ANES dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka PARNINGOTAN SITUMEANG ALS P. SITUMEANG dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Tersangka DARMA SITEPU ALS DARMA dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian;

Tersangka SUPARDI als PARDI Bin SAWARI dari Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka I UMAR KHOLIK BIN KARPIN dan Tersangka II AHMAD SARONI SAID BIN SAID dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan;

Tersangka AGUS SUPRIYATNA Bin SAMIN dari Kejaksaan Negeri Depok yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement