Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum dengan Alasan Restorative Justice

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |08:29 WIB
Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum dengan Alasan <i>Restorative Justice</i>
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Tersangka ERLIANUS WARUWU ALIAS ERIK WARUWU ALIAS ERIK BIN SUKHIARO WARUWU dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka ORI PRATAMA ALS QORI BIN ALM KARDI dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Tersangka SUHARSONO BIN MANGUN SUGITO dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Pencurian;

Tersangka BAGUS PUTRA ARDANI BIN SETYO AGUNG dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka AGUSTINA HANDAYANI ALS AGUS BINTI SYAHBALING ANTONI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka DINSON ANAK DARI BAHRUDIN dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement