KABUL - Pemerintah Taliban di Afghanistan, pada Kamis (19/5/2022), memerintahkan saluran televisi di negara itu untuk memastikan para presenter perempuan menutup wajah mereka saat tampil di depan layar. Kebijakan itu semakin membatasi hak-hak perempuan Afghanistan, terlepas dari kecaman dunia.
Perusahaan-perusahaan media Afghanistan mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima dekrit dari Kementerian Kebaikan dan Kebajikan Taliban, yang bertugas menginterpretasi dan menegakkan hukum Syariah versi Taliban.
Stasiun televisi Tolo News mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pejabat kementerian menyebut perintah baru itu sebagai “keputusan akhir dan tidak untuk didiskusikan”. Media itu menulis dalam akun Twitternya bahwa “perintah baru mewajibkan seluruh presenter perempuan yang bekerja di semua saluran TV untuk menutup wajah mereka saat membawakan acara”.
Juru Bicara Kementerian, Akif Sadiq, mengonfirmasi kepada VOA bahwa pihaknya telah mengarahkan semua media dalam negeri di ibu kota Afghanistan, Kabul, untuk melarang staf perempuan bersiaran kecuali mengenakan penutup wajah.
Para kritikus mengecam tindakan keras Afghanistan yang terus berlanjut terhadap hak-hak perempuan.
“Selain melanggar hak-hak perempuan atas kebebasan dan berekspresi, perintah ini juga akan memblokir akses informasi bagi orang-orang dengan gangguan pendengaran yang membaca bibir dan orang-orang yang mengandalkan isyarat bicara visual untuk membantu mereka memahami orang-orang di televisi,” tulis Heather Barr dari Human Rights Watch di Twitter.
Sejak mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021, pemerintahan sementara Taliban yang seluruhnya laki-laki telah mewajibkan perempuan tunduk pada serangkaian pembatasan yang memberatkan.