Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 338 dangan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kini tersangka harus mendekam di sel Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum selanjutnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.