JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya juga tengah melengkapi berkas terkait Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh kelompok Ferdy Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat sesi doorstop dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.
"Tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyebutkan berkas yang dikirim ke Kejaksaan sedang dalam proses pengecekan. Nantinya akan ditambahkan dengan berkas kasus Obstruction of Justice.
Baca juga: Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak dan Dikenakan PTDH, Ini Alasan Kapolri
"Sementara yang lain, terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," tambah Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana diketahui, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi tersebut kata Dedi Prasetyo akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.
Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).