Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Siapkan Berkas Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |10:40 WIB
Polisi Siapkan Berkas <i>Obstruction of Justice</i> Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Polri)
A
A
A

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement