Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Sidimpuan Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, Ditangkap di Tapsel

Zia Nasution , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |13:02 WIB
Warga Sidimpuan Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, Ditangkap di Tapsel
Kurir ganja ditangkap di Tapsel. (Foto: Zia Nasution)
A
A
A

TAPSEL - Sebanyak dua orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Rabu (7/9/2022). 

Keduanya diketahui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. 

Dari kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 tas warna merah marun yang di dalamnya berisi 9 bungkus  diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram (10,8 Kg) 

Selanjutnya, 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram (5 Kg), 1 unit HP, uang Rp68 ribu, 1 unt sepeda motor warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat. 

 Baca juga: BNN Amankan 22 Kg Ganja Kering, Kurir Diupah Rp200 Ribu Per Kilogram

“Mereka ditangkap di Sayurmatinggi, tepatnya di Desa Silaiya ,”ujar Kapolres Tapsel, AKPB Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Dikatakannya, satu orang tersangka lainnya berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan sedang dalam pengejaran. 

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp500 ribu. 

“Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp500 ribu,”tutur Kapolres.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement