CIMAHI - Kakak beradik berinisial ARL (23) dan ARS (22) tidak jera meski pernah ditahan akibat kejahatan yang dilakukannya. Kakak beradik itu kembali melakukan pencurian disertai kekerasan dengan merampas handphone (HP).
Kedua residivis itu melancarkan aksinya di Kebon Jeruk RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada 29 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Viral Pencurian Mobil Pengisi ATM, Uang Rp4,8 Miliar Digondol Pelaku
Bak seorang koboi jalanan, kedua warga Cimahi itu menodongkan pistol jenis air softgun Glock 19 ke korbannya.
Peristiwa penodongan itu bermula saat korban RF (19) sedang duduk di sebuah konter bersama rekannya. Kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendatangi korban.
Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada. Kemudian, menodongkan senjata air softgun sambil merampas HP korban.
"Pelaku menodongkan senjata jenis air softgun kepada korban, lalu HP korban dibawa kabur," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/1/2023).
BACA JUGA:Marak Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bekasi, Pelakunya Ternyata Anak SD