Setelah peristiwa itu korban mengalami trauma ketakutan dan pada akhirnya orangtua korban melaporkan ke Polisi. Pelaku diamankan di dalam rumahnya Desa Dharma Campolong, Sampang, Jumat (25/8/2023)
BACA JUGA:
Setelah di introgasi semua pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban JF. "Saat ini pelaku dan berang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya
Akibat perbuatanya tiga pelaku di ancam Pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Nanda Aria)