"Anak tersebut tiba-tiba nangis sehingga membuat perhatian warga sekitar lalu anak tersebut ditanya-tanya oleh warga dan di viralkan di media sosial. Akhirnya tidak berapa lama orang tuanya datang dan anak tersebut mengadu kepada orang tuanya kalau dibawa oleh pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut," ucap Hadi.
Hadi mengungkap, barang bukti yang diamankan adalah sebuah motor Honda Beat yang digunakan pelaku dengan nomor polisi Z 2587 CI.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)