“Putusan ini cukup sesuai dengan harapan kami karena terdakwa masih di bawah umur, hukuman satu tahun pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial dan restitusi kepada korban sudah memenuhi rasa keadilan,” ucap Amriadi, Jumat (20/10/2023).
Amriadi menambahkan, RPA Perindo berharap kedua terdakwa bisa mengambil pelajaran dari kasus ini dan menjadi anak yang lebih baik setelah menjalani satu tahun pembinaan nanti.
(Qur'anul Hidayat)