Polres Klaten pun telah meminta keterangan oleh tersangka dan mengakui bahwa dirinya lalai saat mengemudikan mobilnya. Dikarenakan saat mengemudikan untuk pandangannya tidak ke depan tetapi menoleh ke kiri.
“Apalagi, ada indikasi didasarkan kamera closed circuit television (CCTV) yang kami miliki, tersangka juga memegang handphone saat mengemudikan itu. Saat menabrak itu untuk kecepatannya sekira 20 Km per jam sampai 30 Km per jam. Soalnya melaju setelah lampu merah,” ucap Riki.
Riki pun memastikan pengemudi sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Termasuk sudah dilakukan gelar perkara yang awalnya disangkakan dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi dikarenakan korban meninggal dunia maka disubsider Ayat (4) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
“Untuk yang kami tetapkan tersangka ada satu orang. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten. Untuk penyebab anggota kami akhirnya meninggal dunia perlu meminta keterangan lebih lanjut dari dokter,” ucap Riki.
Korban sendiri sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin 1 Januari 2023 sore. Almarhum Suharseno dimakamkan di Sasana Laya Trah Singa Diwangsan, Semangkak, Klaten Tengah pada Selasa 2 Januari siang melalui upacara secara kedinasan yang langsung dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono.
“Kami ucapkan turut berduka cita atas kejadian ini yang mengakibatkan anggota kami meninggal dunia. Tentunya kami sudah mengambil langkah-langkah atas kejadian ini. Untuk pengemudi mobil sudah kami amankan di Polres Klaten,” ucap Kapolres Klaten AKBP Warsono.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.