Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Yusuf Lakaseng Apresiasi Perludem

Ismet Humaedi , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |20:38 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Yusuf Lakaseng Apresiasi Perludem
yusuf Lakaseng (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Gugatan Perkumpulanuntuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen diubah sebelumPemilu 2029 akhirnya dikabulkan.

Yusuf Lakaseng, Ketua DPP BidangPolitik Partai Perindo berpendapat bahwa seharusnya pihak Perludem yang mendesain Undang-Undang Pemilu. Selain itu, Yusuf juga menyayangkan MahkamahKonstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan setelah pencoblosan.

“Saya mengapresiasi gugatan dari Perludem ini sangat luar biasa, semestinya memang yang mendesain Undang-Undang Pemilu itu teman-teman Perludem ini karena mereka concern dan pakar di bidangkepemiluan. Nah, MK juga saya apresiasi karena sebelumnya sudah banyak gugatansoal ini tapi MK selalu menganggap hal itu open legal policy,” kata Yusuf,Jumat (1/3/2024).

 BACA JUGA:

Untuk diketahui, putusan MK ini sebenarnya menguntukan bagi para partai yang saat ini belum masuk parlemen. Namun, putusan tersebut baru akan berlaku di Pemilu 2029.

“Kali ini mereka mengabulkan walaupun dalam diksi MK kan apalagi khusus personal bersyarat di 2029 dan 2024 tetap konstitusional. Nah yang saya sayangkan adalah sebenarnya kan saya tahu persis teman-teman Perludem ini menggugat jauh sebelumnya, setahun sebelumnya. Artinya apa? Artinya teman-teman Perludem ingin agar ambang batas yang tidak rasional yang entah turunnya dari mana,” kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement