JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat larangan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah atau pada Tahun 2024 ini. Adapun larangan tersebut dikeluarkan agar menjadi maklumat bagi keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan, maka dilarang kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," ujar Karyoto dalan maklumatnya, Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA:
Adapun larangan kegiatan yang dilakukan dalam bulan suci Ramadhan ini, sebagai berikut: