Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Larang Kegiatan Sahur On The Road hingga Ngabuburit selama Ramadhan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |05:40 WIB
Polda Metro Larang Kegiatan Sahur <i>On The Road</i> hingga Ngabuburit selama Ramadhan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

1. Larangan berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) tanpa pertimbangan petugas Kepolisian (pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);

2. Dilarang Bermain petasan atau Kembang Api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);

 BACA JUGA:

3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh, balap liar dan tawuran;

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU," tegas Karyoto.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement