Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Keluar dari Penjara, Remaja 17 Tahun di Purwakarta Kembali Ditangkap

Asep Supiandi , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |16:43 WIB
 Baru Keluar dari Penjara, Remaja 17 Tahun di Purwakarta Kembali Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Menurut dia, tersangka dapat ditangkap berdasarkan laporkan masyarakat, terlebih setiap pengedar yang keluar atau bebas dari lapas terus dipantau aktivitasnya.

Dari penangkapan tersangka didapati barang bukti berupa sabu seberat 10,22 gram dan timbangan digital. Selama ini tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial RB yang kini berstatus buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement