Menurut dia, tersangka dapat ditangkap berdasarkan laporkan masyarakat, terlebih setiap pengedar yang keluar atau bebas dari lapas terus dipantau aktivitasnya.
Dari penangkapan tersangka didapati barang bukti berupa sabu seberat 10,22 gram dan timbangan digital. Selama ini tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial RB yang kini berstatus buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Awaludin)