Ketika sumber suara didatangi, ternyata ketujuh pelaku tersebut sedang melakukan aksi pencurian. Usai tertangkap basah, pengelola membawa ketujuh pelaku itu ke pos sekuriti.
Namun, Uye mengambil kebijakan untuk tidak melaporkan ketujuhnya ke polisi karena masih memikirkan nasib keluarga pegawainya di rumah. Sehingga tindakan tegas yang dilakukan pengelola saat itu adalah berupa pemecatan terhadap ketujuh pelaku.
"Melakukan punishment (hukuman) berupa pemecatan tidak diperpanjang status PJLP-nya," kata Uye.
Sejak 2023 hingga kini, belum ada satu pun pencuri aset Rusunawa Marunda yang diamankan oleh polisi. Pasalnya, pihak Rusunawa Marunda belum melakukan laporan secara resmi ke Polsek Cilincing.
Aksi penjarahan bermula setelah penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun Nagrak sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BRIN mengatakan, bangunan gedung di klaster C Rusunawa Marunda sudah tidak layak untuk dihuni dan berpotensi membahayakan warga. Atap rusun cluster C tersebut ambruk dan membuat warga ketakutan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.