JAKARTA - Ketua Peradi sekaligus pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan kembali membahas sederet kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Kasus Vina Cirebon belum menemui titik terang meski Pegi Setiawan selaku mantan tersangka sudah dibebaskan.
Ia menegaskan bahwa kejanggalan tersebut merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terpidana delapan tahun silam.
Otto menilai, konstruksi hukum yang dibangun penyidik Polda Jawa Barat ketika itu masih terbilang bias.
"Sebelumnya dikatakan bahwa ada 11 orang yang dinyatakan pelaku, kemudian 3 di antaranya itu dinyatakan buron, 2 Andi dan Dani, itu dinyatakan akhirnya fiktif, sekarang Pegi di antara satu orang itu, jadi sekarang menjadi sorotanlah, kalau dua fiktif maka konsrtuksi hukum itu tidak sempura," ujar Otto Hasibuan dalam acara Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono di iNEWS TV, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, Otto menyoroti logika pemindahan jenazah Vina dan Eky oleh para pelak ke flyover atau jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.