Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tujuh Orang Sindikat Pencuri Bajaj Diamankan, Ini Perannya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |16:30 WIB
Tujuh Orang Sindikat Pencuri Bajaj Diamankan, Ini Perannya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara," ucapnya

Ade Ary mengatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap bahwa kendaraan Bajaj telah dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur.

Begitupun dengan mesin Bajaj juga telah dijual ke orang lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES.

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement