Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muhammadiyah: Aturan Pelarangan Paskibraka Berhijab Harus Dicabut!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |12:21 WIB
 Muhammadiyah: Aturan Pelarangan Paskibraka Berhijab Harus Dicabut!
Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.

Yudian pun mengatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.  

“Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement