JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Michael Victor Sianipar menyebutkan, hingga saat ini DPP Partai Perindo telah memberikan surat rekomendasi B1 KWK pada hampir 400 calon kepala daerah di Pilkada Serentak Indonesia 2024.
"Partai Perindo totalnya sampai dengan hari ini sudah mengeluarkan hampir 400 surat B persetujuan KWK tuk digunakan pendaftaran KPU seluruh Indonesia. Ini satu langkah pasca Putusan MK karena dengan keluarnya Putusan MK ini kami juga bisa mengusung di banyak sekali daerah," ujarnya di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, adanya Putusan MK nomor 60 tentang Ambang Batas Pilkada membuat Partai Perindo, partai yang dikenal sebagai Partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu mengambil langkah tersebut. Pasalnya, meski di sejumlah titik daerah Partai Perindo belum memiliki kursi, Partai Perindo masih tetap bisa memberikan dukungannya imbas putusan tersebut.
Michael menerangkan, langkah itu diambil lantaran Partai Perindo infin berperan aktif dalam memajukan Indonesia. "Dengan Putusan MK itu memberikan ruang bagi partai-partai, khususnya Perindo tuk juga turut berperan aktif dalam memajukan demokrasi," tuturnya.