Rizal menyebut, akibatnya, korban tertabrak kereta api Pasundan jurusan Bandung-Surabaya dan terpental sejauh sekitar 20 meter dari lokasi pintu perlintasan.
“Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan parah," tambahnya.
Pihak kepolisian segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit AMC Cileunyi.
“Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka telah membuat surat pernyataan penolakan otopsi,” pungkas Rizal.
(Awaludin)