Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Anak Abdul Gani Kasuba sebagai Saksi TPPU

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |12:27 WIB
KPK Panggil Anak  Abdul Gani Kasuba sebagai Saksi TPPU
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba pada Kamis, 5 September 2024.

Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret ayahnya selalu eks Gubernur Maluku Utara. 

"Hari ini Kamis (5/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024). 

Pemeriksaan Thariq Kasuba ini selaku dirinya yang berstatus Komisaris PT. Fajar Gemilang. Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik dari keterangan yang bersangkutan. 

Perlu diketahui, beberapa waktu yang lalu Thariq Kasuba sempat menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Lembaga Antirasuah. Dalam kesempatan tersebut, ia didalami perihal aset beserta usaha ayahnya, AGK. 

 

Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).

Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.

AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement