PANDEGLANG - Dua pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis sabu lewat media sosial (Medsos). Keduanya berinisial IR dan AR.
Keduanya bekerjasama mencari uang dengan cara menjual barang haram. Modus yang dipakai yakni bertransaksi via medsos lalu penentuan titik pengambilan.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengungkapkan, dari tangan kedua pengedar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 3,58 gram.
"Kita mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cadasari. Dari kedua pelaku, kami menyita 16 paket sabu dengan berat 3,58 gram," kata Ilman dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/9/2024).