Syahduddi mengungkap, OS diimingi uang sebesar Rp50 juta jika mau menjalankan bisnis haram tersebut. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, OS hanya menerima uang Rp22,5 juta.
"Dan dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp50 juta untuk menjalani Home Industri pembuatan tembakau sintetis, namun yang diterima hanya Rp22,5 juta," katanya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 129 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.
(Awaludin)